Perbedaan Antara Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum

Apa yang Anda ketahui tentang kodifikasi hukum dan unifikasi hukum? Apa perbedaan kodifikasi hukum dan unifikasi hukum? Sebelum Anda mengetahui perbedaan diantara keduanya, Sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu pengertian kodifikasi dan unifikasi hukum. Kodifikasi hukum sendiri adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.

Pengertian Kodifikasi Hukum

Secara umum pengertian kodifikasi hukum, adalah suatu langkah pengkitanam hukum atau penulisan kitab undang-undang.Pembuatan kodifikasi hukum ini dilakukan secara resmi oleh pemerintah. Sedangkan, Black Law Dictionary Edisi ke 9, kodifikasi hukum adalah proses penyusun, mengatur, dan mensitermasisasikan hukum-hukum yuridis di Negara tertentu. Lantas apa tujuan dari Kodifikasi hukum?

Nah, bagi Anda yang belum mengetahui apa tujuan dari kodifikasi hukum, disini firma hukum akan memberikan tujuan dari kodifikasi hukum. Berikut ini maksud dan tujuan dari kodifikasi hukum:

  • Untuk lebih menjamin kepastian hukum dimana suatu hukum tersebut harus sudah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang suatu Negara.

  • Kodifikasi hukum bertujuan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.

  • Kodifikasi hukum sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpangsiuran terhadap hukum yang bersangkutan.

  • Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.

  • Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum. Maka, masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

Dari penjelasan maksud dan tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi dari kodifikasi hukum ini adalah untuk mengatasi permasalahan terkait kepastian hukum dna kesatuan hukum di suatu Negara. Lantas apa saja contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia. Berikut ini beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia yang dapat firma hukum berikan kepada Anda:

  • Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

  • Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).

  • Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)

  • Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam kitab undang-undang acara pidana (KUHAP).

Pengertian Unifikasi Hukum

Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah tertentu.U nifikasi hukum ini nantinya digunakan sebagai hukum nasional di Negara tersebut. Beberapa contoh hukum adalah hukum perkawinan. Di setiap daerah memiliki adat tersendiri dalam hal perkawinan.

Oleh karena itu, di Indonesia dibentuklah UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan di Indonesia. UU tentang perkawinan sendiri tertera dalam UU No.1 Tahun 1974.

  • UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  • UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan lain-lain.

Sama seperti kodifikasi hukum, unifikasi hukum ini juga memiliki maksud dan tujuan. Berikut ini maksud dan tujuan dilakukannya unifikasi hukum:

  • Menjamin kepastian hukum. Menjamin yang dimaksudkan disini adalah hukum yang berlaku di masyarakat harus seragam, tanpa adanya pembeda, baik suku, golongan, agama atau faktor lainnya.

  • Memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan menaati hukum yang berlaku.

  • Sedapat mungkin mencegah kesimpang siuran pengetahuan dan pengertian masyarakat tentang hukum yang berlaku.

  • Sedapat mungkin mencegah berbagai penyelewengan hukum baik yang disengaja maupun tidak.

Dari definisi kodifikasi hukum dan unifikasi hukum, dapat disimpulkan bahwa perbedaan kodifikasi hukum dan unifikais hukum adalah unifikasi merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional. Sedangkan kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu kumpulan UU dalam materi yang sama.