Gaji Dosen

Dosen merupakan salah satu profesi yang berkaitan erat dengan bidang pendidikan, tepatnya seorang pengajar dan juga pendidik. Perbedaaan profesi ini dengan guru adalah dosen mengajar di tingkat universitas atau perguruan tinggi.

Selain itu, tanggung jawab dosen juga lebih besar karena harus melakukan pengabdian kepada masyarakat salah satunya melalui penelitian.

Dosen termasuk pegawai negeri sipil (PNS) sehingga gaji yang diberikan pun berasal dari negara. Meski begitu, sumber penghasilan dosen tidak terbatas pada gaji pokok. Dosen juga mendapatkan tunjangan, insentif, serta honor lainnya. Berikut sumber-sumber penghasilan dosen:

  1. Gaji Pokok

Melansir dari website Gajiterbaru.com, gaji dosen (gaji pokok) sangat dipengaruhi oleh golongan PNS dosen yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Peraturan Pemerintah (PP).

Misalnya, dosen lulusan S2–S3 yang baru mengabdi selama 0–2 tahun (Golongan III) akan mendapatkan gaji pokok per bulan sebesar Rp2,6–4,7 juta. Sementaraitu, dosen PNS lulusan S3 dari Golongan IV yang telah mengabdi selama 5 tahun dapat memperoleh gaji bulanan sebesar Rp3–5,9 juta.

  1. Tunjangan

Selain mendapatkan gaji pokok, dosen juga akan mendapatkan tunjangan. Mulai dari tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, hingga tunjangan tugas tambahan.

Tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik. Sementara itu, tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Jumlahnya dua kali gaji pokok.

Tunjangan khusus hanya diberikan kepada dosen yang sedang dalam masa penugasan di suatu daerah. Tunjangan ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok.

Hanya dosen yang yang menjabat posisi tertentu di perguruan tinggi seperti Dekan, Pembantu Dekan, Rektor, dan Pembantu Rektor yang mendapat tunjangan tugas tambahan. Besar tunjangan yang diberikan berkisar Rp1,35 – 5,5 juta yang sesuai dengan tugasnya.

Dosen yang telah berkeluarga juga mendapatkan tunjangan untuk suami/istri dan anak (maksimal tiga anak). Besarnya adalah 5% gaji pokok (tunjangan suami/istri) dan 2% gaji pokok untuk setiap anak.

  1. Insentif Penelitian atau Hibah Riset

Berbeda dari guru, dosen terikat oleh tridharma perguruan tinggi. Oleh karena itulah tugas dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan pengabdian kepada masyarakat serta melakukan penelitian.

Insentif penelitian atau hibah riset ini dapat diperoleh saat dosen melakukan penelitian atau riset. Ini karena penelitian membutuhkan dana yang besar. Jumlah insentif penelitian atau hibah riset yang dapat diperoleh dosen tidak tetap karena sangat tergantung dari penelitian yang dilakukan.

  1. Honor Lainnya

Dosen juga masih dapat memperoleh penghasilan tambahan selama terus memperdalam wawasan serta produktif dalam memanfaatkan waktu. Misalnya dengan menjadi pembicara di seminar, menjadi dosen pembimbing bagi mahasiswa yang akan melakukan tugas akhir, menulis modul praktikum atau buku, dan sebagainya.

Di samping berperan di dunia pendidikan, dosen juga dapat berperan di bidang lain seperti menjadi staff ahli anggota DPR, Menteri, bahkan presiden. Tentunya, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dosen tersebut setidaknya harus memiliki gelar doktor atau profesor.

Melansir dari website Gajiterbaru.com, jumlah gaji dosen PNS beserta tunjangannya dapat mencapai ratusan juta rupiah. Tentunya, hal ini sebanding dengan pengabdian mereka.

Tak hanya itu, profesi dosen juga tidak dapat dilakukan oleh semua orang karena bagi seseorang untuk menjadi dosen, harus memiliki gelar akademik setidaknya Master (S2).